Desa Bugo

Kec. Welahan
Kab. Jepara - Jawa Tengah

Artikel

LAPORAN REALISASI APBDES TA. 2024 DESA BUGO

Administrator

25 Januari 2025

19 Kali dibuka

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 56 memuat, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.

Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang disebut dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Dalam perdes pertaggungjawaban APBDes tersebut disertai dengan:

  1. Laporan keuangan, terdiri dari: laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan;
  2. Laporan realisasi kegiatan; dan
  3. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Artinya yang menjadi lampiran dari perdes pertaggungjawaban pelaksanaan APB Desa harus memuat tentang laporan keuangan yang dilengkapi dengan ralisasi program/kegiatan.

Sebelum perdes ini ditetapkan pemerintah Desa selaku pelaksana dan penanggungjawab kegiatan APB Desa diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perogram dan kegiatannya melalu forum musyawarah Desa atau musdes pertanggungjawaban APB Desa.

Dengan kata lain, rancangan pertanggungjawaban APB Desa yang dibuat oleh pemerintah Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musdes. Setelah forum tertinggi di Desa dilaksanakan dan ditetapkan oleh peserta forum mrnjadi sebuah ketetapan akhir dalam musyawarah dan disahkan dengan peraturan Desa.

BANER_REALISASI_2024_a 

Berikut kami Lampirkan Laporan Pelaksnaan Pelaksanaan APB Desa TA. 2024

 

 

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "LAPORAN REALISASI APBDES TA. 2024 DESA BUGO"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Petinggi

MASHUDI

Carik

IKHA DEVI RAHMAYANI

Kamituwo I

HERNI PANGESTI

Kaur Keuangan

SLAMET S.AG

Sraf TU dan Umum

ANANG FATKHUROHMAN

Staf Keuangan

DANNY PUTRA ARDHIANTO

Kaur Umum dan TU

AHMAD ROGHIFAN

Kaur Perencanaan

BUDI PRIYANTO

Kamituwo II

ANDRI SUSANTO

Kasi Kesejahteraan

NUR KHANDIK

Staf Kesejahteraan

IWAN AGUS PRASETYO

Kasi Pemerintahan

AKHMAD SHOLEH

Staf Pemerintahan

DIDI SUPRIYADI

Kasi Pelayanan

AHMAD MIFTAKHUL TORIQUDIN

Staf Pelayanan

ALVIN FALAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bugo

Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:94
Kemarin:55
Total:10.471
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.146
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:00:00 15:00:00
Selasa 07:00:00 15:00:00
Rabu 07:00:00 15:00:00
Kamis 07:00:00 15:00:00
Jumat 07:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.776917875948317
Longitude:110.71419495543059

Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa